Pada Permenkes Nomor 012 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit disebutkan bahwa pengertian akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, setelah dinilai bahwa Rumah Sakit itu memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan. Dalam BAB MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM) pada Standart MIRM 1 Elemen 4 disebutkan Sumber Daya manusia dalam unit kerja SIMRS memiliki kompetensi dan sudah terlatih. Maka dari itu Yayasan SIMRS Khanza Indonesia dalam mendukung Standart Akreditasi Nasional terutama membantu Rumah Sakit / Faskes dalam kelancaran melaksanakan akreditasi diharapkan Rumah Sakit / Faskes yang sudah menggunakan SIMKes Khanza dapat mengajukan persyaratan Hak Guna Pakai (MoU).
Syarat & Ketentuan :
Copyright © YASKI - SIMKESKhanza visitUS