MoU Yayasan SIMRS Khanza Indonesia dengan FASKES

Pada tanggal 31 Agustus 2022, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 berusaha untuk memberikan landasan hukum atau legalitas terhadap penyelenggaraan rekam medis elektronik. Secara garis besar, ada tiga hal baru yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022, yaitu sistem elektronik rekam medis elektronik, kegiatan penyelenggaraan rekam medis elektronik, keamanan dan perlindungan data rekam medis elektronik. Yayasan SIMRS Khanza Indonesia dalam mendukung Standart Akreditasi Nasional terutama membantu Rumah Sakit / Faskes dalam kelancaran melaksanakan akreditasi diharapkan Rumah Sakit / Faskes yang sudah menggunakan SIMKes Khanza dapat mengajukan persyaratan Hak Guna Pakai (MoU). Dengan cara mengirimkan bukti paklaring melalui email yaski.

Syarat & Ketentuan :

  • Rumah Sakit / Faskes sudah menggunakan SIMKes Khanza Minimal Fitur yang sudah digunakan 60% (Pendaftaran, Rekam Medis, Rawat Jalan, Inventory Medis & Non Medis, Rawat Inap, Kasir, Farmasi) atau Sudah

    3 Bulan Menjalankan Aplikasi SIMKES Khanza

  • Apabila kurang dari ketentuan diatas, mohon maaf MoU Hak Guna Pakai SIMKES Khanza belum bisa kami terbitkan
  • Wajib Mengirimkan Bukti File dalam bentuk PDF (JANGAN DICOMPRESS) di email : aski.khanzaindonesia@gmail.com, Syarat dibawah ini :
    • 1. Paklaring (Manfaat Menggunakan SIMKES Khanza) .pdf
    • 2. Surat Keputusan Direktur/Kepala Faskes Tentang Penetapan Penggunaan SIMKES Khanza .pdf
    • 3. Surat Penunjukkan Penanggung Jawab Instalasi SIMKES Khanza tertera Nama dan Nomor Handphone (ID Telegram) Dalam Bentuk .pdf
    • 4. Screen Shoot Penggunaan Aplikasi dikumpulkan Dalam Bentuk .pdf
  • TIDAK menggunakan Aplikasi SIMKES Lain selain SIMKES Khanza atau Menyerupai SIMKES Khanza dan tidak Menggunakan Pegawai Luar / Vendor Bukan Pengguna SIMKES Khanza
  • Apabila Menggunakan Aplikasi Selain SIMKES Khanza dan Vendor / Pengembang Pihak Ke 3 Diluar Yayasan SIMRS Khanza secara Tegas MoU Kami Tolak dan tidak Kami Terbitkan
  • Format File MoU akan dikirimkan ke email resmi instansi dan diketahui Manajemen TU Setempat yang memahami mekanismes MoU dengan mengirimka melalui email bukti ketentuan diatas dengan SUBJECT Pengajuan MoU Nama Faskes Contoh : (Mou Rumah Sakit/Klinik Sehat Medika)
  • Syarat dan Ketentuan Penerbitan MoU Hak Guna Pakai SIMKES Khanza akan tertuang lebih jelas dikiriman email balasan apabila pihak faskes telah membaca dengan benar serta mengirimkan bukti dengan lengkap sesuai ketentuan
  • Bagi yang Ingin Berdonasi Seikhlasnya Terkait Hak Guna Pakai Bisa Ke Nomor Rekening Bank Mandiri 134-00-6288888-7 a/n Yayasan SIMRS Khanza Indonesia KC Kuningan dengan Judul "Donasi Hak Guna Pakai SIMKES Khanza"
BACK